Konsep Al-Birr dan Al-Qisṭ dalam Tafsir Al-Qurṭūbī dan Implikasinya terhadap Toleransi Antaragama
Keywords:
al-birr, al-qist, al-Qurtubi, tafsir fikih, relasi antaragama, pluralisme sosialAbstract
Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep al-birr dan al-qisṭ dalam tafsir al-Qurṭūbī terhadap QS. Al-Mumtaḥanah ayat 8 serta menganalisis relevansinya dalam konteks relasi Muslim–non-Muslim di masyarakat plural kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan metode analisis tahlīlī terhadap karya tafsir al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Qurṭūbī memaknai al-birr sebagai tindakan kebaikan aktif yang konkret, mencakup pemberian bantuan dan pemeliharaan hubungan sosial dengan non-Muslim yang tidak memusuhi Islam. Sementara itu, al-qisṭ dimaknai sebagai keadilan distributif yang menuntut pemberian hak secara proporsional tanpa diskriminasi yang tidak sah. Integrasi kedua konsep tersebut membentuk fondasi etika relasional yang menggabungkan dimensi moral dan hukum secara seimbang. Meskipun penafsiran al-Qurṭūbī bersifat kondisional sesuai konteks sosial-politik klasik, substansi normatifnya dapat direkonstruksi melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah untuk menjawab tantangan pluralitas modern. Penelitian ini menunjukkan bahwa tafsir fikih klasik tidak identik dengan eksklusivisme sosial, melainkan menyediakan dasar normatif bagi koeksistensi yang adil dan bermartabat. Dengan demikian, konsep al-birr dan al-qisṭ memiliki relevansi teoritis dan praktis dalam penguatan etika relasi antaragama di Indonesia









